Surat izin tidak masuk kampus karena ada kepentingan keluarga merupakan hal yang biasa terjadi di kalangan mahasiswa. Namun, untuk bisa mendapatkan izin tersebut, ada beberapa panduan dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar pengajuan surat izin dapat diterima oleh pihak kampus.
Pertama-tama, mahasiswa yang ingin mengajukan surat izin tidak masuk kampus harus memastikan bahwa alasan kepentingan keluarga yang dijadikan dasar pengajuan izin tersebut memang benar-benar urgent dan tidak dapat dihindari. Beberapa contoh kepentingan keluarga yang biasanya diterima sebagai alasan izin tidak masuk kampus antara lain sakitnya anggota keluarga yang memerlukan perawatan, meninggalnya anggota keluarga, atau adanya acara penting keluarga yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Selain itu, mahasiswa juga harus menyusun surat izin dengan format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus. Surat izin harus ditujukan kepada pihak yang berwenang di kampus, biasanya dekan atau wakil dekan bidang kemahasiswaan. Di dalam surat izin tersebut, mahasiswa harus mencantumkan alasan kepentingan keluarga secara jelas dan lengkap, serta menyertakan bukti pendukung seperti surat keterangan sakit atau undangan acara keluarga.
Referensi:
1. Universitas Indonesia, Pedoman Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kuliah, 2019.
2. Universitas Gadjah Mada, Tata Cara Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Ada Kepentingan Keluarga, 2020.
3. Panduan Surat Izin Tidak Masuk Kampus, Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga, 2018.